Labels

A.D.A.R.T

ANGGARAN DASAR
KAWASAKI BIKER’S COMMUNITY (2010~2012)


BAB I
AZAS

Organisasi berdasarkan azas musyawarah dan kebersamaan.

BAB II
MAKSUD,TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 1
Maksud

Sebagai wadah pertemuan dan aspirasi para pengguna motor Kasawaki dengan ruang lingkup PT. Kawasaki Motor Indonesia.

Pasal 2
Tujuan

Menampung aspirasi dan keinginan para pengguna motor Kawasaki di PT. Kawasaki Motor Indonesia untuk berkreasi dan berkumpul.

Pasal 3
Fungsi

Menyalurkan bakat dan keterampilan para pengguna motor Kawasaki khusus dilingkungan PT. Kawasaki Motor Indonesia.


BAB III
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 4
Nama

Nama KAWASAKI BIKER’S COMMUNITY (KBC)
Pasal 5
Kedudukan

KBC berada didalam wadah organisasi Kawasaki Sport Club yang berkedudukan di PT. Kawasaki Motor Indonesia.


BAB IV
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6
Bentuk

Bentuk Organisasi adalah kumpulan karyawan PT. Kawasaki Motor Indonesia pengguna motor Kawasaki.

Pasal 7
Sifat

Organisasi ini terbuka untuk seluruh karyawan PT, Kawasaki Motor Indonesia yang menggunakan motor Kawasaki.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan

  1. Anggota KBC adalah pengguna motor Kawasaki di lingkungan PT. Kawasaki Motor Indonesia.
  2. Untuk menjadi anggota KBC cukup mengisi formulir pendaftaran, membayar uang iuran bulanan,menyerahkan foto copy SIM & STNK, membeli jaket resmi KBC.





BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
Hak Anggota

Setiap Anggota KBC mempunyai hak sebagai berikut :
  1. Berhak mencalonkan dan dicalonkan menjadi pengurus KBC.
  2. Berhak mengeluarkan saran dan pendapat di dalam rapat maupun forum rapat.
  3. Berhak memperoleh perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
  4. Berhak memperoleh Kartu Tanda Anggota.
  5. Berhak mengikuti atau tidak mengikuti program acara.

Flowchart: Process: Kawasaki Sport Club

Pasal 10
Kewajiban Anggota

  1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun keputusan organisasi yang telah ditetapkan.
  2. Membayar Iuran sesuai ketentuan AD/ART
  3. Memiliki Jaket resmi KBC












BAB VII
SUSUNAN  KEPENGURUSAN

Pasal 11
Susunan Kepengurusan

Struktur Kepengurusan  antara lain ;
-          Ketua Kawasaki Sport Club
-          Koordinator KBC
-          Sekertaris
-          Bendahara
-          Bidang Acara
-          Mekanik
-          Perlengkapan
-          Sie. Lapangan

KBC diketuai lansung oleh Kawasaki Sport Club yang bertugas melakukan pengendalian internal dan pengawas kegiatan.






Pasal 12
Syarat-Syarat Pengurus

Syarat-syarat menjadi Pengurus KBC sebagai berikut :
  1. Karyawan PT. Kawasaki Motor Indonesia.
  2. Yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan yang diadakan KBC.
  3. Untuk menjadi calon koordinator wajib menjadi pengurus KBC minimal satu periode
  4. Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi.


BAB VIII
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB ORGANISASI

Pasal 13
Wewenang Organisasi

Wewenang Organisasi ditetapkan sebagai hirarki organisasi berdasarkan pertanggungjawaban secara berjenjang (stuktur).

Pasal 14
Tanggung Jawab Organisasi

  1. Organisasi bertanggung jawab kepada Ketua Kawasaki Sport Club.
  2. Organisasi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan.
  3. Bertanggung jawab dalam penyelesaian hubungan organisasi antar anggota.
  4. Menyelenggarakan kegiatan sebagai tempat penyaluran hobi anggota.



BAB IX
RAPAT-RAPAT

Pasal 15
Rapat Kepengurusan

  1. Rapat kepengurusan merupakan forum yang dilaksanakan satu tahun sekali membahas pertanggung jawaban pengurus.
  2. Rapat kegiatan, mengevalusi program-program yang telah atau belum dilaksanakan.
  3. Rapat anggota merupakan forum konsultasi dan koordinasi

BAB X
PENETAPAN PENGURUS

Pasal 16
Penetapan Pengurus

Membentuk dan menetapkan kepengurusan baru KBC setiap periode 2 (dua) tahun sekali.

BAB XI
PANJI-PANJI ORGANISASI

Pasal 17

Disamping bendera Merah Putih sebagai bendera Nasional, KBC memiliki panji yang merupakan simbol organisasi yaitu bendera KBC, stempel KBC dan logo KBC yang melambangkan Kawasaki yang Dinamis

BAB XII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 18
Aturan Peralihan
Dalam hal pengambilan keputusan akan dianggap sah apabila rapat dihadiri oleh 50 % dari jumlah kehadiran anggota KBC.
BAB XIII
SANKSI ORGANISASI

Pasal 19
Sanksi

Tindakan sanksi dikeluarkan dari organisasi bila :
  1. Anggota tidak membayar iuran lebih dari 5 bulan berturut-turut.
  2. Melakukan tindakan kekerasan system anggota atau diluar anggota.
Tindakan sanksi akan diberikan melalui dua tahap yaitu :
  1. Teguran lisan
  2. Peringatan tertulis.

BAB  XIV
TATA CARA MUSYAWARAH

Pasal 20
Tata Cara Musyawarah

Tata cara musyawarah diatur sebagai berikut :
  1. Musyawarah dilaksanakan dengan cara demokratis yaitu setiap peserta musyawarah berhak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai pengurus.
  2. Peserta musyawarah yang telah terdaftar resmi memiliki satu hak suara.
  3. Musyawarah dihadiri perwakilan dari Perusahaan dan Ketua KSC.
Pasal 21
Penutup

Anggaran dasar ini disahkan dalam rapat pengurus.

Ditetapkan :
Pada tanggal :

RAPAT PENGURUS DEKLARASI KAWASAKI BIKER’S COMMUNITY

PIMPINAN RAPAT






Bladhah Wiratna         Joko Prasetyo.
Ketua KSC                 Koordinator KBC






(                          )
Anggota


















ANGGARAN RUMAH TANGGA
KAWASAKI BIKER’S COMMINITY
Tahun 2010 - 2012




BAB I
TATA CARA MENJADI ANGGOTA DAN IDENTITAS ANGGOTA

Pasal 1.
Tata Cara Menjadi Anggota.

  1. Memiliki dan menggunakan motor Kawasaki.
  2. Mengisi Formulir pendaftaran.
  3. Membayar uang pendafataran keanggotaan sebesar Rp 35.000 langsung saat mendaftar.
  4. Tiap anggota mendapat Kartu Tanda Iuran.
  5. Membeli Jaket KBC

Pasal 2.
Identitas Anggota.

Setiap anggota KBC wajib memiliki Kartu Tanda Anggota.

BAB II
KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3

Kewajiban Anggota/Pengurus Bagi anggota/Pengurus KBC wajib menaati dan melaksanakan Angaran Dasar Rumah Tangga serta keputusan secara konsekuen.






BAB III
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 4

Bagi Anggota/Pengurus KBC yang oleh karena system alasan tertentu sehingga tidak dapat menjalankan tugas, dapat mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada pimpinan KSC.
Yang bersangkutan harus telah menyelesaikan administrasi atau tugas
kepada KBC. Pimpinan KSC dapat menerima atau menolak pengunduran diri tersebut.
Apabila pengunduran diri di terima, pimpinan KSC melakukan pergantian antar waktu melalui rapat pengurus.

BAB IV
SISTEM DISTRIBUSI

Pasal 5

  1. Untuk pemberdayaan operasional organisasi maka system distribusi Iuran Anggota ditetapkan sebagai berikut :
    1. 50 % untuk keperluan rumah tangga.
    2. 50 % untuk keperluan kegiatan Operasional.

  1. Pembayaran Iuran dilaksanakan langsung kepada Bendahara ditiap awal bulan dengan menunjukan Kartu Tanda Iuran.
  2. Bendahara mengisi Kartu Tanda Iuran anggota sesuai tanggal pembayaran dan stempel.








BAB V
SISTEM ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

Pasal 6
Sistem Administrasi

Pengurus KSC dan Koordinator KBC mempunyai kewenangan menandatangani surat-surat baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Apabila Pengurus KSC benar-benar berhalangan hadir sehingga tidak dapat menandatangani surat-surat maka Koordinator KBC dapat melakukannya dan bila tidak ada keduanya maka tidak ada kewenangan untuk menggantikannya.

Pasal 7
Tanggung Jawab Keuangan

  1. Pengelola keuangan merupakan tanggung jawab Bendahara dan melaporkan kondisi keuangan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada anggota KBC.
  2. Bendahara berkewajiban membuat system sirkulasi keuangan KBC dan berlaku setelah disahkan melalui rapat pengurus.
  3. Bendahara wajib melaporkan setiap kali pengeluaran kepada Kordinator.
  4. Bendahara harus membuat rekapitulasi laporan keuangan setiap akhir tahun dan kemudian dilaporkan kepada seluruh anggota.







BAB VI
PENYELENGGARAAN KEGIATAN

Pasal 8

  1. Penyelengaraan kegiatan harus berdasarkan dan sepengetahuan seluruh anggata dan melibatkan anggota.
  2. Penyelenggaraan harus dikonfirmasikan kepada Pengurus KSC.
  3. Kegiatan tanpa sepengetahuan Pengurus KSC , Koordinator atau berdasarkan musyawarah adalah bukan kegiatan KBC.
  4. Penyelenggaraan kegiatan harus mengikuti aturan dan dilengkapi surat interen dan eksteren.

Pasal 9
Penutup

Anggaran dasar ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan :
Pada tanggal :

RAPAT PENGURUS DEKLARASI KAWASAKI BIKER’S COMMUNITY

PIMPINAN RAPAT




Bladhah Wiratna          Joko Prasetyo.
Ketua KSC                  Koordinator KBC





(                          )

Popular Posts